NAVIGASI

Selasa, 05 Agustus 2014

Inilah Dasar Hukum untuk Pidanakan KPU?


Inilah.com - Apa dasar hukum yang bisa mempidanakan KPU?
Menurut Firman Wijaya, KPU terancam dikenai delik pemilu dan pidana, dengan pemberian keterangan palsu kepada publik.

"Bisa saja terkena delik pemilu dan delik pidana pemberian keterangan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Firman, kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Untuk itu, kata Firman, pihaknya mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk menindak atas dugaan pelanggaran KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2014.

Seperti diketahui, pasca gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, secara mendadak KPU mengeluarkan surat edaran, agar KPUD membuka kotak suara.

SUMBER

Tidak ada komentar :

Bagikan