PERHATIKAN BAGAIMANA MK MENGGIRING MASALAH UNTUK FOKUS PADA PAPUA SAJA PADAHAL KASUS KECURANGAN PILPRES TERJADI DI SEANTERO INDONESIA TERMASUK TPS KAMI DI LAMPUNG TENGAH. MENGAPA MK MELAKUKAN INI? MENGAPA MK HANYA MEMBOLEHKAN 25 SAKSI DAN ITUPUN TIDAK CUKUP UNTUK MEWAKILI 33 PROVINSI?
Rekomendasi saya kepada MK, yaitu MK harus melakukan pemeriksaan lapangan untuk membuktikan bersama-sama kondisi riel data di TPS. Caranya bagaimana? Pihak PH dan JwJk harus sama-sama menyetujui beberapa TPS dimana kondisi kotak suara masih dalam keadaan steril atau belum dibuka ulang oleh KPU dan sama-sama disetujui untuk diperiksa oleh MK saat kunjungan lapangan. MK bisa mengirim 2 hakimnya untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Saat pemeriksaan di lapangan, MK memeriksa seluruh dokumen termasuk pemilih yang menggunakan KTP tanpa A5. Panggil 5 orang pencoblos dan uji mereka. MK juga memeriksa jumlah DPT, DPKTb, dan DPK termasuk DPK di kantor kelurahan setempat apakah DPK itu benar-benar sudah tercatat terlebih dahulu di kantor kelurahan sebelum pencoblosan tanggal 9 Juli. Cek DPK di kelurahan beserta no surat di buku besar kelurahan yang mencatat surat keluar, khususnya yang diberikan pada para pemohon DPK, dst.
Kami rekomendasikan MK untuk memeriksa dan menguji TPS 02 di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah, dimana jumlah DPT ada 320, DPK ada 74, dan DPKTb ada 110.
Cara ini akan menjadi salah satu cara menggali kebenaran Pilpres. Bila MK hanya meminta bukti tertulis dari semua TPS yang dipermasalahkan
Bila jadwal sidang MK untuk kasus Pilpres sama dengan jadwal sidang untuk kasus Pilkada, dimana paling lambat 3 hari setelah pencoblosan maka pihak yang berkeberatan dapat melaporkan ke MK, 1 hari MK memeriksa dokumen dan memberi saran untuk melengkapi dokumen pemohon, pemeriksaan saksi-saksi pemohon, termohon, dan saksi pihak terkait, sidang kasus, masa tenang bagi hakim untuk memutuskan sebanyak 3 hari dan lalu memutuskan dimana total hari kerja untuk menyelesaikan masalah Pilpres hanya tersedia 7 hari kerja dan itu sama dengan Pilkada maka jadwal sidang Pilpres ini sangatlah tidak adil. Mengapa? Karena cakupan masalah Pilpres sangat luas, rumit, banyak, dan yang paling penting adalah menyangkut masalah bangsa. Apakah dalam waktu sidang yang sangat terbatas ini semua pihak khususnya MK yakin dapat memutuskan kebenaran mutlak. Apakah semua kesaksian dapat didengarkan keterangannya secara lengkap dan utuh? Apakah MK berfikir bahwa sengketa Pilpres sama dengan sengketa Pilkada sehingga waktu penyelesaiannya
Jumat, 8 Agustus, pemeriksaan saksi PH.
Senin, 10 Agustus, pemeriksaan saksi termohon dan pihak terkait
Selasa, 11 Agustus – Jumat, 15 Agustus, sidang pembuktian.
Jadi, sidang bagi kasus masalah Pilpres yang sangat luas, banyak, dan rumit “HARUS DISELESAIKAN” dalam waktu 5 hari saja, yaitu 11-15 Agustus. Apakah 5 hari sudah cukup untuk membuktikan semuanya? Apakah 25 saksi PH tidak terlalu minim untuk mengungkap kecurangan Pilpres ini secara lengkap dan utuh?
http://
Bila KPU, dengan sengaja menutup rekapitulasi pada tanggal 22 padahal waktu yang tersedia untuk pengumuman rekapitulasi masih bisa sampai tanggal 9 Agustus sambil menyelesaikan masalah keberatan kedua pihak maka saat sidang di MK ini kita membutuhkan waktu yang lebih panjang dari jadwal sidang sebuah sengketa Pilkada. Target kerja MK adalah menggali dan menemukan esensi kebenaran dan untuk menemukan kebenaran ini seharusnya tidak dibatasi oleh waktu yang sangat singkat dan tegantung dari dinamika pembuktian.
Rekomendasi lain adalah MK harus berani terbuka dalam sidangnya untuk menanyakan latar belakang KPU berani memutuskan hasil rekapitualsi pada tanggal 22 padahal masih punya waktu untuk menyelesaikan sengketa sampai tanggal 9 Agustus. Mengapa KPU mengabaikan keberatan pihak PH walau bawaslu juga sudah menyampaikan ke KPU? Apakah ada unsur kesengajaan oleh KPU untuk memutuskan pada tanggal 22? Mengapa harus tanggal 22? Apakah Kpu berusaha mengalihkan masalah ke MK? Apakah KPU buru-buru menutup rekapitulasi tanggal 22 untuk menghindari terbongkarnya masalah kecurangan yang dikhawatirkan oleh KPU akan meluas ke seluruh Indonesia? Apakah KPU tak sanggup menyelesaikan masalah Pilpres sampai dengan tanggal 9 Agustus?
Seharusnya tim pengacara PH mendalami masalah ini dengan pertanyaan-pert
Dahsyatnya permainan Pilpres menimbulkan kecurigaan masyarakat membesar laksana gunung ketika sebuah PERATURAN PEMERINTAH sengaja dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan seseorang dalam pencapresan DAN ITU DIBUAT DALAM WAKTU HANYA 1 (satu) SAJA. Perhatikan dan simak kalimat berita ini,"“Karena, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah baru diterbitkan satu hari setelah Joko Widodo menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk minta izin cuti,” ungkapnya, Rabu (13/8/2014).
http://
SENGKETA PILPRES TIDAK SAMA DENGAN SENGKETA PILKADA. LALU MENGAPA PERIODE WAKTU DAN JUMLAH SAKSI DIBATASI SAMA DENGAN PILKADA?
ADA SKENARIO SANGAT BURUK DISINI!!
SEMOGA RAKYAT INDONESIA TIDAK MENGUCAPKAN SELAMAT TINGGAL WAHAI KEADILAN DAN KEBENARAN.
Semoga Tuhan YME melindungi rakyat, bangsa, dan negara ini dari niat jahat KOMPLOTAN PENIPU ULUNG.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar