Ketua Umum Relawan Koalisi Perjuangan Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengeluarkan enam pernyataan sikap terkait persidangan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.
Pertama, kata Kivlan dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu, mengajak dan mengimbau kepada seluruh saudara-saudara
Kedua, bahwa berdasarkan Dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah terjadi ketidakadilan dalam penyelenggaraan
"Ketiga, bila tak ada ketimpangan di dalam proses penghitungan suara maka kami berkeyakinan bahwa pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153 suara," kata Kivlan.
Keempat, berdasarkan rekap C1 yang dimiliki tim sukses Prabowo-Hatta ada 21 juta suara pemilih untuk pasangan nomor 1 Prabowo-Hatta yang diselewengkan dan dihilangkan.
Keempat, KPU telah membuka kotak suara tanpa izin dari MK itu sudah merupakan bukti bahwa ada sesuatu ketimpangan yang telah terjadi.
"Keenam, memohon kepada para Hakim MK agar bisa mengambil keputusan yang sebenar-benarny
Kivlan diakhir pernyataan menegaskan, semua yang dilakukan demi untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk Indonesia yang lebih baik di masa kini dan di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar