NAVIGASI

Kamis, 07 Agustus 2014

Peraturan KPU Picu Munculnya "Pemilih Siluman" di Pilpres


JAKARTA- Pengamat Hukum, David M Agung Aruan mengatakan dugaan pelanggaran proses pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) salah satunya adalah banyak munculnya pemilih siluman yang "bermain" di lingkup Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Terlebih para pemilih siluman ini ditenggarai ada di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

David menilai terjadinya polemik pilpres ini disebabkan beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mendabrak dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden terutama terkait penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam peraturan KPU seperti Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014, dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 yang diduga melebihi atau tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

David menambahkan, pada lampiran PKPU Nomor 4 tahun 2014 angka 9 mengenai penyusunan DPK yang dilaksanakan oleh PPS dan angka 10 mengenai penerapan DPK dilaksanakan oleh KPU Provinsi sepanjang dimaknai terhadap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak mempunyai identitas kependudukan diduga telah melanggar ketentuan yang di tetapkan dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Sedangkan Pasal 1 angka 26 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2014 berkenaan dengan pengertian DPK sepanjang dimaknai terhadap warga negara republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan diduga melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU nomor 42 Tahun 2008," terangnya.

Sementara untuk ketentuan di lampiran KPU nomor 21 Tahun 2014 juga melanggar atau melebihi ketentuan undang-undang yang sama. Dari tiga aturan tersebut, David menilai telah menabrak dan melanggar Undang-undang Pilpres. Sehingga, tak bisa dipungkiri ada pemilih siluman dalam Pilpres kali ini yang terjadi di ribuan TPS.

"Ya karena peraturan KPU tersebut yang menabrak UU Pilpres, maka pemilih siluman bermunculan di Pilpres kali ini dengan melihat kelemahan peraturan KPU tersebut," tegasnya.

Adanya dugaan pemilih siluman di Pilpres ini diketahui merupakan salah satu alasan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.(fid) (ahm)

Tidak ada komentar :

Bagikan