NAVIGASI

Kamis, 07 Agustus 2014

8 Perkara Pilpres di DKPP Segera Disidangkan


JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie telah menyampaikan bahwa ada enam perkara terkait pemilihan presiden yang akan disidangkan. Jumlah ini dipastikan bertambah menjadi delapan perkara.

Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait menyatakan, ada dua perkara lagi yang siap disidangkan. “Sesuai kebijakan DKPP, jika ada beberapa perkara yang sama, maka persidangannya akan digabung menjadi satu. Untuk enam perkara plus dua tambahan hari ini, semuanya akan disidangkan pada Jumat 8 Agustus pukul 14.00 WIB,” terang Saut dalam jumpa pers di kantor DKPP, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Mengingat ada delapan perkara yang digabung dalam satu persidangan, serta persoalannya sedang menjadi perhatian publik, DKPP memperkirakan akan banyak pengunjung yang hadir. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk meminjam salah satu ruangan di Kementerian Agama sebagai ruang persidangan.

“Dari delapan perkara, sebanyak tujuh perkara diadukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Satu perkara lagi diadukan oleh tim paslon nomor urut 2 Jokowi-JK. Semua tim paslon akan kami panggil dalam sidang nanti. Baik sebagai Pengadu maupun sebagai Pihak Terkait,” ujar Saut.

Dari delapan perkara, Teradunya adalah Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Jakarta Selatan, KPU Jakarta Utara, KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Pusat, KPU Jakarta Timur, dan Panwaslu Banyuwangi.

“Dua tambahan perkara yang disebut tadi adalah DKI dan Banyuwangi. Untuk perkara DKI, ini terkait pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk Banyuwangi, Teradunya Panwaslu Kabupaten, yang diduga tidak menindaklanjuti laporan dengan alasan laporan kedaluwarsa,” kata Saut.

Saut menambahkan, sidang terkait pilpres ini akan digelar secara maraton. DKPP, terang dia, sudah menjadwalkan sidang lanjutannya setelah sidang hari Jumat.

“Setelah sidang perdana Jumat, selanjutnya pada Senin, Selasa, dan Rabu secara maraton akan digelar sidang lanjutan. Untuk pembacaan putusannya, kemungkinan akan berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
(ful)

Tidak ada komentar :

Bagikan