NAVIGASI

Selasa, 05 Agustus 2014

AROGANSI KPU MENHANCURKAN KONSTITUSI


Mengapa KPU berani membuka Kotak Pandora (kotak suara)?

Apakah ini inisiatif KPU sendiri atau ada lembaga lain yang merekomendasika
n?

Apakah KPU memiliki otoritas membuka kotak suara sementara bahwa isi kotak suara adalah bahan gugatan ke MK dimana KPU dan aparat wajib menjaga alat bukti berupa kertas suara di kotak suara?
.
Mengapa KPU panik dan memerintahkan membuka kotak suara dan merakapitulasi ulang di hari libur ini?

Mengapa surat KPU bertanggal 25 Juli, tepat setelah Koalisi Kebenaran menyampaikan seluruh dokumen gugatan termasuk perbaikan?

Mengapa pembukaan Kotak Suara dilakukan mulai tanggal 29 Juli, di saat semua orang sedang libur, mudik, dan hari raya?

Mengapa surat KPU tersebut hanya ditujukan ke TPS dan KPUD sama persis dengan gugatan Koalisi Kebenaran ke MK?

Apakah KPU mendapat rekomendasi terselubung dari DKPP dan MK untuk melakukan semua ini?

Jarak antara tanggal 25 dan 29 Juli adalah cukup untuk mempelajari gugatan serta bukti-bukti yang diserahkan oleh Koalisi Kebenaran yang telah diserahlkan ke MK oleh pihak di luar MK.

Apakah dokumen gugatan ke MK telah dibuka oleh pihak lain, mempelajarinya, dan dengan segera KPU beraksi untuk mensetting ulang seluruh dokumen di kotak suara?

Apakah setting ulang rekapitulasi dari kotak Kotal Suara harus disesuaikan dengan rekapitulasi yang dimunculkan di web KPU? Lalu dimana dokumen yang dimiliki KPU untuk mengisi data-data pada web KPU? Apakah data yang mereka miliki sesungguhnya berbeda dengan data pada kotak suara? Apakah dokumen yang dimilki KPU telah mereka musnahkan untuk menghilangkan jejak kecurangan? Kalau memang dokumen KPU sama dengan dokumen yang berasal dari Kotak Suara lalu mengapa KPU mengintruksikan KPUD untuk merekapitulasi ulang? Jadi sangat jelas bahwa KPU telah berusaha merusak barang dan alat bukti bagi persidangan di MK. KPU telah melakukan tindakan kriminal!! Siapa pihak yang berwenang menghentikan tindakan kriminal KPU ini? MK? DKPP? Aparat hukum? Lalu mengapa semua oihak ini diam saja menyaksikan arogansi KPU?

Apakah KPU ingin mensetting ulang semua data dan disesuaikan dengan gugatan Koalisi Kebenaran?

Bila KPU ingin mensetting ulang semua data lalu darimana KPU menyusun data rekapitulasi suara yang ada di web KPU? KPU memiliki berkas sebagai lampiran hasil rekapitulasi suara lalu mengapa KPU membongkar kotak suara lagi? Apakah tindakan KPU ini membuktikan bahwa ada ketidakberesan yang fatal yang harus segera mereka perbaiki sebelum sidang di MK?

Apakah dalam sidang di muka MK nantinya KPU akan banyak menggunakan alasan terjadinya human error dan irregularitas karena banyak data yang tidak sinkron lalu MK selalu permisif terhadap semua alasan yang diberikan oleh KPU?

Tampaknya MK kongkalikong dengan KPU, BAWASLU, dan DKPP. serta aparat hukum mempermainkan konstitusi Republik Indonesia..

Jelas bahwa sesungguhnya tidak ada persidangan di MK karena semua hanya sandiwara yang dipaksakan untuk dimainkan. Ini persekongkolan jahat!! Apa yang harus dilakukan oleh rakyat Indonesia meliihat dan menyaksikan semua ini?
 

Tidak ada komentar :

Bagikan