NAVIGASI

Kamis, 07 Agustus 2014

Demi uang 1,3 Milyar Adnan Buyung Nasition rela gadaikan demokrasi


KPU pada pilres 2014 diyakini banyak pihak sudah memihak salah satu pasangan capres, sehingga ketidaknetralannya dipertanyakan. KPU sebagai penyelenggara pemilu amat diharapkan kenetralannya, sehingga yang dihasilkan dari proses pemilu benar-benar hasil pilihan rakyat.

Dengan adanya gugatan ke MK dari salah satu pasangan capres, yang membuktikan adanya kecurangan pada pilpres 2014, membuat KPU bersiap diri dengan menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 25 Juli 2014, yang justru malah menambah kecurigaan masyarakat dikarenakan berdasarkan Surat Edaran tersebut memerintahkan KPUD untuk membuka kotak suara, yang amat jelas melanggar peraturan MK.

Cermati BERITA ACARA KPU di bawah ini.




Cermati juga NOTA DINAS KPU di bawah ini :



Gugatan salah satu pasangan capres ke MK membuat KPU memutar otak untuk menyelamatkan diri mulai dari melanggar peraturan hingga mengeluarkan dana kurang lebih 1,3 Milyar untuk menyewa tim advokasi yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasition.

Sangat disayangkan Adnan Buyung Nasution menerima tawaran dari KPU untuk menjadi tim pembela KPU, sedangkan Adnan Buyung Nasution dikenal sebagai “Pengawal dan Pelopor Demokrasi di Indonesia“.


Cermati juga NOTA DINAS KPU di bawah ini :

Tidak ada komentar :

Bagikan